TB Hasanuddin: Harus Ada Solusi Atasi LGBT di Kalangan TNI

15-10-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi fenomena adanya isu kelompok Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan TNI/Polri. Menurutnya, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Baginya, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI. Ia mengatakan informasi LGBT di kalangan aparat khususnya TNI bukanlah berita baru.

 

Hasanuddin menilai, LGBT tak cocok dan terlarang di lingkungan TNI. "Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (15/10/2020).

 

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerjasama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.  Terutama, imbuhnya, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam, membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

 

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya  LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI,” tegasnya. Hasanuddin menambahkan,  di beberapa negara seperti Prancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya.

 

"Setahu saya di TNI pun sama, saat  seleksi awal sangat mendapat perhatian serius,” imbuh Hasanuddin. Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Merespon hal itu, TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

 

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil. Ia mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurits. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...